This article was accepted into the corpus but its outbound wikilinks were never NER-processed — typical at the deepest BFS hop or when the run's entity cap was reached. No expansion funnel to show.
| Undang-Undang Dasar 1945 | |
|---|---|
| Name | Undang-Undang Dasar 1945 |
| Orig lang code | id |
| Date created | 1945 |
| Location | Jakarta, Indonesia |
| Writer | Soekarno, Mohammad Hatta, BPUPKI, PPKI |
| System | Presidential system, Unitary state |
| Branches | Executive, Legislative, Judiciary |
Undang-Undang Dasar 1945 is the founding constitutional document adopted in Indonesia in 1945 that established the framework for the Republic of Indonesia after the Japanese occupation and the end of World War II. It was drafted during meetings of the Investigating Committee for Preparatory Work for Independence and finalized by the Preparatory Committee for Indonesian Independence in Jakarta to replace colonial law and to legitimize the proclamation by Soekarno and Mohammad Hatta. The text has undergone formal amendments and extensive judicial interpretation by the Constitutional Court and the Supreme Court of Indonesia.
Pembentukan dokumen ini dimulai di sidang BPUPKI yang menghadirkan tokoh seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Achmad Soebardjo, dan Wongsonegoro yang menimbang pengaruh Perjanjian Versailles, model Konstitusi Amerika Serikat, serta doktrin dari Piagam Atlantik dan ideologi Islam dari tokoh seperti Haji Agus Salim dan Mohammad Natsir. Dalam proses akhir, PPKI di bawah pimpinan Soekarno dan Hatta menyusun ketentuan tanggal proklamasi yang mengosongkan hukum kolonial Belanda, mengacu pada pengalaman Japanese occupation of the Dutch East Indies dan tuntutan nasionalis dari gerakan seperti Bendera Revolusi Indonesia. Pengaruh peristiwa internasional seperti Konferensi Yalta dan penyelesaian pasca-perang juga tercermin dalam pertimbangan tata hubungan negara dan kedaulatan yang diadopsi oleh tokoh-tokoh seperti Abikoesno Tjokrosoejoso dan Kusumaatmadja.
Teks awal tersusun dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan ketentuan peralihan yang mengadopsi prinsip-prinsip dari pidato Soekarno dan ideologi Pancasila yang dikemukakan oleh tokoh seperti Soepomo dan Mohammad Yamin. Pembukaan menyatakan tujuan kemerdekaan mirip semangat dokumen-dokumen seperti Magna Carta dan Declaration of Independence, sedangkan batang tubuh membagi kekuasaan antara lembaga seperti Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga peradilan yang merujuk pada praktik kehakiman seperti di Britain dan model pemerintahan di France. Ketentuan kewenangan negara merefleksikan kepentingan daerah seperti yang dibahas oleh wakil dari Kalijati dan delegasi dari wilayah seperti Aceh, Borneo, dan Bali, serta norma kebangsaan yang serupa dengan konstitusi negara seperti India dan Japan.
Sejak era reformasi pasca-Suharto dan peristiwa seperti penunjukan B. J. Habibie, dokumen ini mengalami amandemen melalui proses yang melibatkan lembaga-lembaga seperti MPR dan dipengaruhi oleh gerakan politik dari partai seperti PDI-P, Golkar, dan PKS. Amandemen pada akhir 1990-an dan awal 2000-an mengubah peran lembaga seperti DPR, memperkenalkan mekanisme pemilihan langsung untuk Presiden, serta mendirikan badan seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Perubahan ini merespons krisis yang dipicu oleh peristiwa seperti kerusuhan 1998, krisis finansial Asian Financial Crisis yang mempengaruhi kebijakan oleh tokoh seperti Gita Wirjawan dan aktor internasional seperti International Monetary Fund.
Interpretasi ketentuan dilakukan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, serta oleh akademisi dari institusi seperti Universitas Indonesia, Gadjah Mada University, dan Airlangga University. Putusan penting yang menafsirkan pasal-pasal terkait hak-hak sipil dan politik mempengaruhi keputusan berkaitan dengan kasus oleh tokoh seperti Amien Rais dan instansi seperti KPU. Yurisprudensi juga membandingkan norma dengan preseden internasional dari badan seperti International Court of Justice, pengaruh teori kelembagaan dari sarjana seperti Dicey dan praktik peradilan di South Africa dan Germany.
Dokumen ini memetakan hubungan antara kepala negara seperti Presiden, badan legislatif seperti DPR dan DPD, serta lembaga pengawas seperti BPK dan KPK. Ketentuan mengenai struktur negara mempengaruhi kebijakan publik oleh menteri dari kabinet yang diketuai oleh figur seperti Megawati Sukarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo, serta pengelolaan hubungan daerah yang melibatkan pemerintah provinsi seperti Provinsi Papua dan Provinsi Aceh. Peran konstitusi juga berkaitan dengan urusan internasional di mana kepala negara berinteraksi dengan organisasi seperti ASEAN, United Nations, dan negara seperti Netherlands dan Japan.
Dokumen ini menjadi pusat perdebatan tentang isu seperti bentuk negara yang melibatkan kelompok regional seperti delegasi dari Aceh, tuntutan otonomi oleh tokoh seperti GAM dan perdebatan agama yang melibatkan organisasi seperti NU dan Muhammadiyah. Kontroversi lain berkisar pada isu amandemen dan pasal-pasal tentang hak asasi yang diangkat oleh aktivis seperti dari KontraS dan partai politik seperti Gerindra, serta sengketa politik yang muncul dalam kasus pemilihan umum yang diawasi oleh Bawaslu. Debat publik juga dipicu oleh dampak kebijakan internasional seperti perjanjian perdagangan dengan ASEAN Free Trade Area dan reaksi mahasiswa di kampus seperti Universitas Gadjah Mada dan alumni dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia.
Category:Constitutions of Indonesia